Buron 10 Bulan Pelaku Pencurian Kopi Olahan PDP ditangkap

Setelah 10 bulan buron, tersangka ketiga kasus pencurian kopi olahan milik PDP Kahyangan berinisial MY warga Kelurahan Sempusari Kaliwates, Rabu malam ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Setro Kecamatan Kenjeran Surabaya. Selama dalam pelariannya di Surabaya, tersangka berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menceritakan, setelah melakukan pengejaran sejak bulan Agustus 2017 lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Surabaya, dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online. Tim kejaksaan kemudian melacak rumah kotrakan tersangka di  Kenjeran, dan langsung menangkap tersangka.

Setelah ditangkap MY dijebloskan dalam sel  tahanan Kejati Jatim. Dengan tertangkapnta MY ini lanjut Ponco, semua aktor dalam kasus dugaan pencurian kopi olahan milik PDP Kahyangan, dengan kerugian negera mencapai 358 juta tersebut seluruhnya sudah berhasil ditangkap. Bahkan dua pelaku lainnya sudah jatuh vonis di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, setelah diselidi ternyata selain ngontrak rumah di kenjeran, MY juga memiliki rumah di Kecamatan Wonocolo Surabaya. Sebelumnya MY yang merupakan penjaga gudang PDP Kahyangan, melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang juga berstatus sebagai Karyawan PDP.

(879 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.