Tenaga Kerja Asing di Indonesia Wajib Bisa Berbahasa Indonesia

IMG-20180419-WA0018

 

Terhitung sejak tahun 2018, Tenaga Kerja Asing TKA di Indoensia, wajib bisa berbahasa Indonesia. Karena itu, Perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing, wajaib menunjuk pendamping khusus, untuk memberikan pendidikan bahasa Indoensia.

Demikian yang disampaikan Peneliti Madya Bidang Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Jawa Timur Amir Mahmud. Amir menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang baru disahkan bulan Maret lalu, setiap tenaga kerja asing, yang bekerja di Indonesia wajib mampu menggunakan bahasa Indonesia.

Bahkan, jika pada saat direkrut yang bersangkutan tidak mempu menggunakan bahasa Indoensia, Perusahaan wajib menyediakan pendamping khusus untuk mendidik tenaga kerja asing tersebut, hingga dinyatakan mampu berbahasa Indonesia.

Untuk itu, Amir meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, termasuk juga wartawan untuk melakukan pemantauan terhadap setiap tenaga kerja asing di Indoneesia. Namun, terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Amir mengaku belum begitu paham, karen masih akan dipelajari lebih lanjut.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini, kedepannya pihaknya akan menyusun program khusus, untuk melakukan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia atau UKBI terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.

(1.597 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.