Pengedar Shabu Tertangkap di Hotel

IMG_20180405_160721

Unit Reskrim Polsek Sumbersari Selasa malam, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu berinisial EA, di tempat parkir Hotel Royal Jalan Karimata Sumbersari. Dari EA inilah, pada malam yang sama polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial AD di rumahnya di Perumahan Bukit Permai Jalan Kahuripan Kelurahan Kebonsari.

Kapolsek Sumberasari Kompol Nur Hadi Suseno menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di Hotel Royal. Setelah ditunggu selama satu jam, akhirnya tersangka muncul dengan mengendarai motor.

Saat itu juga polisi langsung menggeledah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 0,5 gram shabu-shabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Bahkan setelah tersangka digelandang ke rumahnya, polisi menemukan barang bukti shabu-shabu lainnya seberat 0,5 gram.

Dihadapan petugas tersangka EA mengaku, sahabu-shabu yang dimilikinya didapat dari seorang perempuan berinisial AD. Saat itu juga, dengan mengajak tersangka EA, polisi berhasil menangkap tersangka EA di rumahnya.

Lebih lanjut Nur Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka, polisi sudah mengantongi identitas calon tersangka lainnya. Akibat peebuatannya tersangka  dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal 500 Juta Rupiah.

(1.321 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.