Penempatan Siswa Magang Keluar Negeri Harus dilakukan Melalui Pemerintah

IMG-20180425-WA0023

 

Penempatan siswa magang keluar negeri, tidak boleh dilakukan sendiri oleh sekolah dengan perusahaan asing, tetapi harus dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan. Demikian disampaikan Direktur Migrant AID Indonesia Mohammad Kholili.

Menurut Kholili, akhir-akhir ini seiring berkembangnya Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, banyak terjadi penyaluran tenaga kerja ilegal berkedok magang. Siswa diminta membayar sejumlah uang untuk berangkat keluar negeri, tetapi di sana mereka dipekerjakan layaknya karyawan tanpa mendapat gaji.

Padahal magang siswa SMK di perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri, hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa. Tetapi hal ini banyak dimanfaatkan oleh penyalur tenaga kerja, untuk mendapatkan tenaga gratis dengan menggandeng SMK-SMK yang ada.

Lebih jauh Kholili menjelaskan, sesuai aturan mestinya kerjasama penempatan siswa magang, dilakukan antara pemerintah yang di wakili Dinas Pendidikan dengan perusahaan asing. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2007, penempatan siswa magang yang tidak dilakukan melalui pemerintah, bisa di kategorikan perdagangan manusia atau human trafficking.

(1.177 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.