Pemprov Akan Konsultasikan Sanksi Keterlambatan APBD Jember kepada Kemendagri

WHITE

 

Meski sanksi keterlambatan APBD menjadi kewenangan Pemprov untuk mengusulkannya, Pemprov masih akan berkoordinasi dengan Kemendagri. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, terkait sanksi keterlambatan APBD Jember.

Melalui telefon selularnya Himawan menjelaskan, sampai hari ini pihaknya masih belum melakukan kajian, apakah sanksi keterlambatan APBD akan dijatuhkan kepada Bupati dan DPRD, atau hanya kepada salah satunya saja. Meski usulan dijatuhkannya sanksi merupakan kewenangan Pemprov, Gubernur tidak akan serta merta melangkah sebelum berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.

Himawan menegaskan, sanksi keterlambatan APBD kepada Bupati dan DPRD ataupun salah satunya, jangan dianggap sebagai bentuk punishment atau hukuman. Tetapi sanksi tersebut bertujuan mendidik agar peristiwa serupa tidak terulang, sehingga pembangunan di daerah tidak tersendat.

Sesuai Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah dan DPRD yang gagal menetapkan rancangan APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, selama 6 bulan. Tetapi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh salah satunya, maka hanya DPRD atau Bupati saja yang akan dikenai sanksi.

(965 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.