Untuk tahun ini Jamaah Calon Haji yang wafat setelah tanggal 12 Maret lalu, bisa langsung digantikan oleh ahli waris atau keluarganya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 2018.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Jember Ahmad Thalabi menjelaskan, kebijakan yang membolehkan jamaah calon haji digantikan ahli warisnya ini, hanya berlaku bagi jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH, tetapi meninggal dunia sebelum pemberangkatan.
Ahli waris yang boleh menggantikan bisa anak, suami atau istri, maupun mertua dengan syarat merupakan hasil musyawarah di internal keluarga. Ahli waris calon pengganti bisa mendaftakan diri di kantor Kemenag, dengan membawa surat kuasa dari keluarga serta berkas pendukung lainnya.
Lebih lanjut Thalabi menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini Kemenag di tingkat Kabupaten dan Provinsi, hanya bertindak sebagai verifikator saja. Calon pengganti jamaah yang meninggal nantinya akan langsung dipanggil oleh Direktorat Pendaftaran Haji, untuk proses lebih lanjut.
(1.198 views)
