Gubernur Nilai Secara Keseluruhan Proses APBD Jember Terlambat

WHITE

Gubernur Jawa Timur Sukarwo menilai, secara umum proses penyusunan APBD Jember tahun 2018, mulai tahap perencanaan hingga pembahasan tidak tepat waktu dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. Hal ini tertuang dalam Surat Pengantar evaluasi Gubernur terhadap APBD Jember 2018.
Keterlambatan tersebut diantaranya penyampaian KUA PPAS yang mestinya dibulan Juni, baru duserahkan Bulan September. Akibatnya kesepakatan KUA PPAS yang metinya dilakukan di bulan Juli 2017, ternyata baru terjadi di Bulan Maret 2018.
Keterlambatan ini terus berlanjut, sehingga penyampaian Raperda APBD yang mestinya dilakukan 2 bulan sebelum tutup tahun anggaran, ternyata dilakukan di Bulan Feberuari 2018. Sehingga persetujuan bersama DPRD yang harusnya dilakukan 1 bulan menjelang akhir tahun anggaran, baru dilakukan di Bulan Maret tahun berjalan.

Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano ketika ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Selasa siang, nampak enggan memberikan tanggapan. Namun Mirfano memastikan akan segera menanggapi seluruh evaluasi Gubernur tersebut. Sayangnya Mirfano mengaku tidak hafal berapa jumlah yang di evaluasi, karena menurutnya sangat banyak.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, mengaku juga sudah menerima tembusan hasil evaluasi Gubernur tersebut. Dalam suratnya Gubernur memerintahkan DPRD, segera melakukan pembahasan bersama Pemkab sebagaimana evaluasi tersebut.
Karena itu lanjut Ayub, Selasa pagi DPRD mengundang Tim Anggaran Pemkab untuk melakukan rapat bersama. Ayub berharap Bupati bersama Tim Anggaran, segera melakukan perubahan ataupun pergeseran sesuai dengan evaluasi Gubernur, sebelum batas waktu 7 hari kerja yang diberikan berakahir.
Setelah dilakukan penyesuaian, APBD akan dimintakan persetujuan DPRD, untuk selnjutnya diserahkan kembali kepada Gubernur untuk mendapakan pengesahan.

(1.389 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.