Dua Perusahaan di Jember Diduga Masih Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pengambil Kebijakan Strategis

Serikat Buruh Muslim Indonesia Cabang Jember, menemukan seetidaknya ada 2 Perusahaan di Jember, yang menempatkan tenaga kerja asing sebagai pengambil kebijakan di Perusahaan.Ini membuktikan bahwa pengawasan dari pemerintah terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 20tahun 2018masih sangat rendah.

Menurut Ketua Sarbumusi Jember Umar Farouq, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang tenaga kerja asing menduduki jabatan pengambil kebijakan.Namun kenyataannya aturan tersebut belum diterapkan secara maksimal.Terbukti di Jember sendiri pihaknya menemukan ada 2 perusahaan yang melanggar, namun tidak ada sangsi apapun dari pemerintah.

Dalam PerpresNomor20 tahun 2018 menyebutkan, tenga kerja asing hanya boleh bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli atau professional. Bukan sebagai pengambil kebijakan ataupun buruh kasar.Namun di Morowali Suwawesi Tengah, ternyata ada 2 ribu tenaga kerja asal China bekerja sebagai uruh kasar.

Lebih jauh Umar menyebutkan, seandainya DinasKetenagakerjaan dan TransmigrasiPropinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Jember mau turun ke bawah, merka akan melihat sendiri bahwa masih ada perusahaan di Jember ini yang melanggar Peraturan Presiden tersebut.

(1.459 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.