Diduga kuat menggelapkan mobil milik Hendri Jatmoko warga Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, FD warga Desa Sukorambi Rabu siang ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Banyuwangi. Dalam melakukan aksinya tersangka berpura-pura menyewa mobil korban dengan sistem pembayaran bulanan.
Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono menceritakan, bulan Desember 2017 lalu tersangka menyewa mobil pickup milik korban, dengan biaya sewa 4,5 juta rupiah per bulan. Selama dua bulan pertama, tersangka masih lancar membayar biaya sewa kepada korban.
Namun memasuki bulan ke tiga, tersangka tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Bahkan setelah didatangi rumahnya, tersangka juga sudah tidak ada. Menurut keterangan tetangga tersangka, mobil korban berada di Kecamatan Mayang. Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Mapolsek Sukorambi.
Lebih lanjut Ribut menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran hampir 2 bulan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Banyuwangi. Tersangka mengaku sebelum akhirnya kabur ke luar jawa, sengaja menggadaikan mobil korban kepada seorang di Kecamatan Pakusari seharga 90 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(1.147 views)
