Setelah seminggu dilakukan pengejaran, AS warga Desa Kemiri Kecamatan Panti, salah satu pelaku pencurian laptop dan HP milik Komandan Koramil Kecamatan Sukowono, Kamis malam ditangkap polisi di rumahnya. Hal ini terungkap, setelah polisi melacak keberadaan HP jenis Iphone milik korban yang dicurinya.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, tanggak 13 bulan April lalu, tersangka yang memang kesehariannya berprofesi sebagai sales parfum, berputar-putar di sekitar Desa Biting dengan mengendarai motor bersama temannya berinisial AD. Tersangka yang melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, langsung menyelinap masuk, dan mengambil sebuah laptop dan HP milik korban yang diletakkan di ruang tamu.
Meski saat keluar dari rumah korban sempat kepergok anak korban yang bernama Rizky Arif. Namun, korban tetap berhasil kabur mengendari sepeda motor. Pagi harinya korban melapor ke Mapolsek setempat.
Setelah polisi mengecek ke beradaan HP Iphone milik korban, akhirnya diketahui bahwa tersangka berada di Desa Kemiri Kecamatan Panti,, tidak mau kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur menanangkap tersangka berinisial AS. Sementara terasngka lainnya berinisial AD masih DPO.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan HP milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(1.295 views)
