15 Mantan Karyawan PT Tirtakencana Tatawarna Dapat Uang Pesangon Total 250 Juta Rupiah

WHITE

 

Setelah melakukan koordinasi den mediasi ke dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi jawa timur, akhirnya 15 buruh yang di phk secara sepihak oleh PT Tirtakencana Tatawarna, akhirnya memperoleh uang pesangon dengan total 250 Juta Rupiah. Nominal tersebut lebih rendah dari tuntutan Buruh yang menuntut uang pesangon 350 juta rupiah.

Ketua Sarbumusi Cabang Jember Umar Faruq menjelaskan, sesuaiĀ  kesepakatan, pihak perusahaan memberikan uang pesangon kepada 15 orang mantan karyawannya sebesar 250 juta rupiah. Nominal tersebut lebih rendah dari tuntutan buruh yang menuntut uang pesangon sebesar 350 juta rupiah.

Dari total 250 juta rupiah tersebut nantinya, tiap-tiap mantan karyawan perusahaan PT Tirtakencana Tatawarna hanya akan mendapat 5 hingga 44 juta rupiah. Meski demikin, terkait laporan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak, hingga saat ini masih belum ada kepastian.

Lebih lanjut Faruq meminta Dinas Ketenagakerjaan Jember, agar lebih serius menangi persoalan buruh di Kabupaten Jember. Sebab menurut pantauan Sarbumusi, dari 750 perusahaan yang ada di Jember, hampir 75 persen di antaranna belum menerapkan UMK.

(2.078 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.