Tersangka Kasus OTT Jenggawah Bertambah

IMG-20180327-WA0036

Tersangka OTT kasus Pemerasan yang melibatkan oknum Advokad asal Jakarta Timur bertambah. Setelah sebelumnya oknum advokat berinisal LT di tetapkan sebagai tersangka, Rabu sore polisi menetapkan oknum LSM berinisial ST warga Kalibaru Banyuwangi sebagai tersangka.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kapada sejumlah wartawan menjelaskan, saat dilakukan penyidikan tersangka LT yang sebelumnya terjaring OTT oleh Polsek Jenggawah, mengaku bahwa oknum LSM asal Banyuwangi berinisial ST juga terlibat di dalamnya. Setelah penyidik mendalami kasus ini, Rabu siang ST juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kusworo, ST diduga kuat ikut mengintimidasi korban, atas tuduhan menyelundupkan TKI di Bawah Umur. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara. Namun karena kedua tersangka dinilai tidak akan melakukan tindakan serupa, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri, polisi tidak melakukan penahanan badan tetapi hanya wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, aknum advokat asal Jakarta Timur berinisial LT terjaring OTT Unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat melakukan pemerasan terhadap pemilik PJTKI atas nama Wawan, di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah. Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam akan melaporkan ke pihak yang berwajib, jika korban tidak memberikan imbalan sebesar 5 Juta Rupiah.

(1.155 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.