Setahun Buron Pelaku Curanmor Tertangkap Setelah setah

IMG_20180327_154225

Setelah setahun berada di tempat persembunyiannya di Jakarta, seorang pelaku pencurian motor berinisial PN warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Senin dini ditangkap saat berada di warung makan di Kecamatan Wuluhan. Sementara tersangka lainnya berinisial SG tahun 2017 lalu sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jember.
Kapolsek Panti AKP Muhammad Zuhri menceritakan, pada bulan April tahun 2017 lalu, tersangka PN bersama SG yang sudah jatuh vonis, mengambil sepeda motor milk Sukardi warga Desa Pakis Kecamatan Panti, saat ditinggal memotong bambu. Saat itu salah satu tersangka berinisial SG babak belur dijajar massa, sementara tersangka PN berhasil melarikan diri.
Setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Senin dini hari diketahui sedang berada di salah satu warung makan di Desa Wuluhan. Saat itu juga Unit Reskrim Polsek Panti meluncur menangkap terasangka. Di hadapan petugas tersangka mengaku usai melakukan aksinya Bulan April tahun 2017 lalu, langsung kabur ke Jakarta menghindari kejaran petugas.
Lebih lanjut Zuhri menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nopol P- 2213 PE. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(1.075 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.