DPO pelaku pencurian pohon sengon milik Muhammad Toyib warga Desa Sumberbulus Kecamatan Tanggul, Selasa malam berhasil ditangkap. Tersangka berinisial TP warga Desa Darungan Tanggul ini, ditangkap di rumahnya ketika baru saja kembali dari tempat persembunyiannya di Papua.
Kapolsek Tanggul AKP Harjito menceritakan, tanggal 24 Desember lalu ketiga tersangka masing-masing berinisial TP dan SL warga Desa Darungan, serta SH warga Desa Manggisan Tanggul, mencuri 145 batang kayu sengon milik Thoyib, yang diletakkan di pinggir Jalan Desa setempat. Mereka membawa kayu sengon tersebut dengan menggunakan sebuah truk dengan Nopol P-9757-VE.
Namun karena diduga kelebihan muatan, truk yang digunakan tersangka terguling, di areal persawahan sekitar 6 Meter dari TKP. Karena takut aksinya ketahuan, ketiga tersangka kabur dan melarikan diri ke Papua meninggalkan truknya. Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka, dan menangkap salah satu tersangka berinisial TP.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truck mitsubisi Nopol P-9757-VE milik tersangka, dan 145 batang kayu sengon masing-masing berukuran panjang 130 Cm. Akibat perbuatannya tesangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(1.152 views)
