Polsek Patrang Ringkus 3 Pengedar Okerbaya Untuk Kalangan Anak Jalanan

IMG_20180315_162917

Dalam sehariĀ Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil menangkap 3 sindikat jaringan pengedar obat keras berbahaya untuk kalangan anak jalanan, masing-masing berinisial SO, MR dan YP ketiganya warga Kelurahan Tegal Gede Sumbersari. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Cendrawasih Patrang.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Bripka Eko Budi Prastiyo menceritakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka MR dan YP, saat duduk menunggu pelanggan di pintu masuk Perumahan Cendrawasih Kelurahan Jember Lor Patrang. Saat digeledah polisi menemukan 35 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 9 Ribu Rupiah.
Dari kedua tersangka ini lanjut Eko, polisi akhirnya juga berhasil menangkap pengedar di atasnya berinisial SO, di rumahnya yang terletak di Tegal Gede Sumbersari. Di hadapan petugas tersangka mengaku selain mengedarkan ke kalangan pelajar, juga sering mengedarkan obat terlarang tersebut kepada anak-anak jalanan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 235 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 325 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.229 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.