Setelah satu tahun lebih dalam persembunyian, pelaku penggelapan motor berinisial AP warga Desa Wonorejo Kencong, akhirnya berhasil diringkus saat kembali kerumahnya.
Kapolsek Kencong AKP Saidi menceritakan, bulan Oktober 2016 lalu pihaknya mendapat laporan dari warga Gumukmas bernama Suprayitno, yang mengaku motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka.
Saat itu korban menemui tersangka di sebuah warung, bermaksud untuk menagih hutang tersangka kepadanya. Dengan alasan akan mengambil uang yang dititipkan kepada temannya, tersangka kemudian meminjam motor korban. Tanpa curiga sedikitpun korban meminjamkan motornya kepada korban.
Bukannya berhasil menagih hutang, korban justru harus merelakan motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka. Atas kejadian ini korban kemudian melapor ke Mapolsek Kencong. Sayangnya saat akan ditangkap, tersangka ternyata sudah kabur lebih dahulu.
Setelah satu tahun berada di tempat persembunyiannya, Jumat sore Polsek Kencong mendapat informasi, bahwa tersangka keluar dari persembunyian dan pulang kerumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, Anggota Polsek saat itu juga menangkap tersngka dirumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(1.891 views)
