Nekat memperjual belikan baby lobster, seorang pengepul baby lobster asal Kecamatan Pujer Bondowoso berinsial HD, Senin sore ditangkap Sat Polairud Polres Jember di Perairan Desa Kepanjen Gumukmas. Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah dua kali, melakukan penjualan lobster dibawah ukuran ke kota Malang.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, ketika Sat Polairud Polres Jember melakukan patroli bersama Pengawas Sumberdaya Kelautan Perikanan dan Penangggung Jawab Karantina Perikanan, mendapat laporan adanya orang yang membudidayakan dan menjual baby lobster. Setelah petugas mendatangi TKP, ternyata memang laporan tersebut memang benar.
Setelah diseliki, lobster yang diperjualbelikan masih dibawah ukuran standart yakni dibawah 200 gram. Bahkan petugas juga menemukan 85 lobster petelur. Tersangka kemudian digelandang ke Pos Sat Polarirud, untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman baby lobster ke kota Malang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 410 Kilo gram baby lobster, 8 buah kotak penyimpanan lobster, sebuah genset, 40 water pump, sejumlah timbangan, sebuah sensor ph air, 3 pasang house filter, dan uang hasil penjualan sebesar 1 juta 650 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah.
(1.161 views)
