Kepergok Rambas Kayu Milik Perhutani Petani Asal Silo Ditangkap

IMG-20180314-WA0031

Kepergok sedang merambas kayu milik Perhutani di kawasan hutan RPH Seputih BKPH Mayang, seorang petani asal Desa Karang Harjo Kecamatan Silo berinisial SK, Selasa sore, ditangkap polisi hutan. Akibat pebuatannya saat itu juga SK digelandang ke Mapolsek Mayang.

Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono menceritakan, awalnya 7 orang polisi hutan saat melakukan patroli mendengar suara penebangan kayu di petak petak 14t-1. Setelah didatangi ke tkp, petugas memergoki tersangka sedang merambas kayu jati yang sudah dalam keadaan ditebang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat itu juga tersangka langsung ditangkap, dan digelangdang ke Mapolsek setempat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 batang kayu jati, sebuah gergaji, dan sebuah kapak.

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal 2,5 Miliar Rupiah.

(1.087 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.