Gara-gara mengigit tangan anaknya hingga terluka, warga Pecoro Rambipuji berinisial NS harus berurusan dengan polisi. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berniat melerai pertengkaran kedua orang tuanya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji AIPTU agus sutriono, kedua orang tua korban sebenarnya sudah sejak lama berpisah. Namun NS selama ini masih sering mendatangi ibu korban, untuk meminta sertifikat tanah. Tanggal 27 Februari lalu NS kembali mendatangi rumah mantan istrinya, dengan tujuan yang sama meminta sertifikat tanah.
Karena ibu korban tidak bersedia memberikan sertifikat tersebut, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Korban yang saat itu melihat peristiwa ini berniat melerai pertengkaran tersebut. Namun NS tiba-tiba menggigit tangan anaknya tersebut hingga terluka. Akibat peristiwa ini korban melapor ke Mapolsek Rambipuji.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, setelah penyelidikan dan bukti dianggap cukup, Selasa siang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(904 views)