Warga Mlokorejo Gelapkan Mobil Tetangganya Sendiri

WeIMG_20180223_153102

Diduga kuat menggelapkan mobil milik tetanganya sendiri warga Desa Bangorejo Gumukmas, DW warga Desa Mlokorejo Puger Kamis sore ditangkap polisi di rumahnya. Tersangka berpura-pura pinjam mobil korban untuk mengantarkan saudaranya yang sakit, namun ternyata mobil korban digadaikan keoerang lain senilai 25 Juta Rupiah.

Kapolsek Gumukmas AKP Dono Sugiarto menceritakan, tanggal 10 Februari lalu tersangka meminjam mobil kepada korban, dengan alasan untuk mengantar saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga seminggu mobil korban tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek setempat.

Setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Sayangnya mobil korban ternyata sudah digadaikan sebesar 25 Juta Rupiah, kepada salah satu warga Rambipuji.

Lebih lanjut Dono menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya berupa satu unit mobil daihatsu xenia Nopol P-1344-KK milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 subsider 372 kuhp tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(1.251 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.