Sengaja Tidak Laksanakan Rekomendasi BPK Pemerintah Daerah Terancam Pidana 1,5 Tahun

IMG-20180224-WA0012

Pemerintah Daerah yang dengan sengaja tidak segera melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, teraancam pidana 1,5 tahun penjara. Demikian disampaikan Anggota 2 BPK RI Agus Joko Pramono kepada sejumlah wartawan.

Menurut Agus, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah yang dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi BPK hingga batas akhir, terancam hukuman pidana 1,5 tahun.

Sejauh ini lanjut Agus, baru ada satu Provinsi yang dengan sengaja menyatakan  tidak akan melaksanakan rekomendasi BPK. Namun begitu BPK membuat berita acara, Kepala Daerah yang bersangkutan langsung mencabut pernyataannya.

Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Novian Herodwijanto mengatkan, Jember merupakan salah satu dari 8 Kabupaten dan kota, yang masih lambat dalam melaksanakan rekomendasi BPK. Padahal sesuai aturan, rekomendasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah diterbitkan.

(1.067 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.