Sarbumusi Desak Disnaketrans Sangsi Tegas Perusahaan Yang Belum Terapkan UMK

IMG_20180214_102747-min

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia Sarbumusi, Rabu pagi menggelar aksi long match dari depan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hingga DPRD Jember. Mereka mendesak Pemerintah Daerah menindak tegas perusahaan yang masih menggaji buruh di bawah UMK.

Ketua Sambumusi Cabang Jember Umar Faruq menjelaskan, dari total 750 perusahaan dengan 70 Ribu buruh di Kabupaten Jember, hanya sekitar 57 persen saja perusahaan yang sudah menerapkan gaji sesuai UMK. Lebih miris lagi justru salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN di Kabupaten Jember tidak menerapkan gaji UMK.

Padahal Peraturan Gubernur terkait UMK Kabupaten Jember sebesar 1.916.983 Rupiah, merupakan kebijakan yang wajib dilaksanakan. Sehingga jika masih ada Perusahaan yang belum menerapkan UMK, menurut Faruq merupakan bukti bahwa kinerja Disnakertrans Jember perlu dipertanyakan.

Karena itu Sarbumusi menuntut kepada Disnakertrans Jember, agar secepatnya menertibkan perusahaan yang tidak taat aturan. Jika terus dibiarkan sama halnya Perusahaan telah memperbudak Puluhan Ribu buruh yang ada di Kabupaten Jember.

Sementara Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edi Santoso, berterimakasih dengan kedatangan Sarbumusi. Edi mengaku selama ini sudah melakukan tugas dan wewenangnya, untuk mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Jember tahun 2018.

Meski demikian Edi mengakui hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Jember yang belum menerapkan UMK. Namun terhitung sejak Januari 2018 lalu, kewenangan untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut sudah berada di Disnakertrans Propinsi Jawa Timur.

(942 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.