Diduga beroperasi secara ilegal, sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJTKI yang terletak di Desa Wonojati Jenggawah, Jumat siang digerebek polisi. Untuk sementara polisi menetapkan PS selaku pemilik Perusahaan sebagai tersangka.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar, yang menyebutkan bahwa PJTKI yang sudah beroperasi selama 6 bulan diduga ilegal. Berdasarkan informasi itulah Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial PS selaku pemilik Perusahaan, sejumlah berkas perusahaan, serta 3 orang korban. Dihadapan petugas tersangka mengaku dalam melakukan aksinya, sengaja mengiming-imingi gaji besar terhadap korbannya. Hingga saat ini, perusahaan PJTKI ilegal ini sudah memberangkatkan beberapa tkw ke negara singapura, dengan menggunakan visa turis atau kunjungan wisata.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda makasimal 600 Juta Rupiah.
(1.455 views)

