Ketua PGRI Jember Supriyono membantah GTT-PTT menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Karena mereka sangat paham, aturan pengangkatan honorer menjadi PNS sudah diatur dalam Undang-Undang ASN.
Selama ini menurut Supriyono, GTT-PTT di Jember hanya meminta Surat Penugasan sebagai syarat pencairan honor dari dana BOS, dan SK yang sesuai aturan bisa diajukan oleh GTT-PTT untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sehingga tidak benar jika Bupati mengatakan GTT-PTT menuntut SK Pengangkatan PNS.
GTT-PTT lanjut Supriyono, sangat paham betul bahwa aturan tidak memperbolehkan pengangkatan honorer menjadi PNS. Sebab mekanisme pengangkatan PNS sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang ASN. Karena itu mereka tidak mungkin pernah menuntut untuk mendapatkan SK PNS.
Sebelumnya Supriyono mengaku mendapat informasi dari GTT-PTT yang hadir dalam pertemuan di Aula Pemkab, bahwa Bupati menyampaikan SK Pengangkatan yang diminta oleh GTT-PTT dilarang oleh aturan yang berlaku.
(1.082 views)

