Pemprov Minta Pembahasan Perda Pengelolaan Zakat dan Baca Tulis Al-Quran Dibatalkan

 

Pemprov Jawa Timur minta Bupati dan DPRD Jember, tidak melanjutkan proses pembuatan Perda inisiatif tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, serta Perda baca tulis Al-Quran. Sebab dua persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dibawah Kementerian Agama.

Kesimpulan ini diperoleh setelah sejumlah Raperda yang masuk dalam Prolegda 2018, diajukan untuk mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Timur. Pemprov menilai kedua Raperda tersebut tiadk perlu dilanjutkan, karena mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, karena asudaha tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka yang bisa dilakukan hanyalah melakukan revisi Perda pendidikan yang sudah ada, untuk memasukkan ketentuan progam baca tulis Al-Quran.

Sebelumnya DPRD Jember dalam Prolegda 2018, mengajukan 7 Raperda inisiatif. Di antaranya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Perlindungan TKI asal Jember, Perda penataan kawasan pemukiman, perda lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Perda pengendalian minuman Beralkohon, Perda pengelolaan zakat infaq dan sedekah serta perda pendidikan baca tulis Al- Quran.

(1.047 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.