Salah seorang nara pidana Lapas Klas 2A Jember berinisial SP warga Puger yang dipenjara akibat kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sebab, beberapa waktu lalu yang bersangkutan kedapatan menyimpan 2 Ribu pil koplo.
Kabag Ops Polres Jember Kompol Muhammad Lutfi menjelaskan, sebelumnya SP divonis 2,5 tahun penjara, kasus pengancaman dengan clurit. Bukannya, memperbaiki perilakunya, justru kembali melakukan kesalahan dengan membeli obat keras berbahaya.
Akibat perbuatannya, SP kembali ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan obat keras berbahaya. Meski demikian lanjut Lutfi, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas hingga bulan Agustus tahun 2018 mendatang. Sesuai aturan, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sisa hukumannya. Sementara pelaku yang diduga melempar pil koplo ke dalam lapas berinisial RH, hingga saat ini masih proses pengejaran.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dihadapan petugas SP mengaku, 2 Ribu pil koplo yang dimilikinya, dibeli dari RH seharga 1,9 Juta Rupiah. Saat itu SP sengaja mengatur transaksinya, dengan meminta RH berpura-pura menjenguknya. Usai menjenguk SP, RH langsung melemparkan 2 Ribu pil koplo tersebut dari luar pagar Lapas.
(1.056 views)
