Berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya, tahun ini Komisi Pemilihan Umum mengijinkan masing-masing Pasangan Calon menambah sendiri bahan dan alat peraga kampenye, selain bahan dan alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, memang KPU dalam Pilkada serentak kali ini mengijinkan Pasangan Calon, menambah sendiri bahan dan alat peraga kampanye selain yang disediakan KPU, agar pesta demokrasi semakin semarak.
Namun tentu saja ada batasan yang tetap harus dipatuhi, diantaranya desain harus sama seperti yang dibuat oleh KPU, dan Tim Kampanye Pasangan Calon harus melaporkan di titik mana saja alat peraga kampanye tersebut dipasang.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, untuk jumlah yang boleh dibuat sendiri oleh masing-masing Pasangan Calon, juga ada batasan yang harus dipatuhi. Pasangan calon hanya boleh menambah alat peraga kampanye sebanyak 100 persen dari yang disediakan KPU, sedangkan untuk bahan kampanye boleh ditambah hingga 150 persennya.
(951 views)
