Kepala Sekolah diharapkan lebih berhati-hati jika akan mencairkan honor GTT-PTT, karena dikhawatirkan akan berdampak hukum. Sebab Surat Penugasan GTT-PTT yang akan menjadi dasar pencairan honor dari dana BOS sudah kadaluarsa. Apalagi saat ini sudah melewati tahun anggaran berjalan.
Ketua Forum Anti Korupsi yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Jember Fiska maulidian menyebutkan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban progam pemerintah mestinya dilakukan ditahun anggaran yang sama. Termasuk diantaranya pencairan honor GTT-PTT yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah.
Persoalannya di Jember selama tahun 2017 GTT-PTT belum bisa mencairkan honornya, karena Surat Penugasan yang menjadi syarat baru dikeluarkan bulan Januari dan diserahkan di bulan Februari 2018. Padahal anggaran yang tidak terserap di tahun 2017, tidak bisa kemudian digunakan di tahun 2018. Disisi lain jika tidak diberikan, maka GTT-PTT yang akan menjadi korban, karena hak-haknya selama tahun 2017 tidak mereka dapatkan.
Karena itu Fiska berharap Kepala Sekolah minta jaminan pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan, sebelum mencairkan honor GTT-PTT tahun 2017. Jangan sampai Kepala Sekolah menjadi kambing hitam dan berurusan dengan penegak hukum, gara-gara mencairkan honor GTT-PTT diluar tahun anggaran.
(1.127 views)
