Diduga kuat karena cemburu, BN warga Desa Bagon Kecamatan Puger, nekat memukul wajah dan memotong rambut kekasihnya dengan clurit. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, tersangka sudah cukup lama menjalin hubungan gelap dengan korban, hinggga korban sempat bercerai dengan suaminya. Namun sampai hari ini tersangka belum bersedia menikahi korban, hanya terus berjanji tanpa kepastian.
Merasa tertipu oleh tersangka, korban akhirnya memutuskan untuk rujuk kembali dengan suami pertamanya. Karena cemburu tanggal 15 Januari lalu tersangka mendatangi korban saat berada di rumah saudaranya di Desa Wonosari. Dengan sebilah clurit yang dibawanya, tersangka menjambak dan memotong rambut korban, serta memukul wajah korban hinggga lebam.
Pasca mandapat penganiayaan dari mantan kekasihnya, korban melapor ke Mapolsek Puger. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan, Jumat sore polisi menetapkan bn sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 4 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
(1.209 views)