Disperindag Jember hanya akan memberikan ijin untuk penjualan minuman keras type A, dengan kadar alkohol rendah. Sedangkan untuk type B dan C tidak akan pernah dikeluarkan, karena khawatir menimbulkan dampak negatif.
Demikian disampaikan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf kepada sejumlah wartawan. Menurut Anas, ijin penjualan minuman keras type B dan C tidak akan dikeluarkan, karena mengandung alkohol terlalu tinggi, sehingga dikhawatirkan berdampak negatif kepada masyarakat.
Meski demikian menurut Anas, pemberian ijin penjualan miras type A untuk saat ini juga belum bisa diterbitkan, mengingat sampai hari ini Perda Minumal Beralkohol yang sudah di sahkan beberapa waktu lalu, masih dalam proses evaluasi Gubernur.
Lebih jauh Anas menjelaskan, meskipun pihaknya bisa menerbitkan ijin penjualan minuman keras type A, itupun akan dibatasi hanya untuk Hotel dan tempat hiburan. Sedangkan untuk toko makanan dan minuman tidak akan diberikan ijin.
(1.071 views)
