Aliri Pagar Dengan Arus Listrik, Pemilik Penggilingan Padi Diproses Hukum

WHITE

Berita Acara Pemeriksaan terhadap pemilik penggilingan padi berinisial SL warga Desa Curah Takir Tempurejo, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jember. SL di tetapkan sebagai tersangka, setelah memasangi pagar gudang miliknya dengan aliran listrik, hingga menewaskan tetangganya sendiri.

Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menjelaskan, tanggal 16 Desember lalu korban bernama Hanafi, diduga kuat berupaya melakukan pencurian di gudang milik tersangka. Namun karena ternyata tersangka sudah memasangi pagar gudang miliknya dengan aliran listrik, belum sempat masuk ke dalam gudang korban tewas kesetrum.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, beberapa waktu lalu polisi menetapkan SL sebagai tersangka. Bahkan, setelah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Negeri Jember, berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut Suhartanto menjelaskan, sebelumnya tersangka SL mengaku sengaja memasang kawat listrik di gudang penggilingan miliknya, karena sering dibobol pencuri. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(1.414 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.