Gubernur Merevisi Surat Pengesahan Rancangan Perbup Penggunaan APBD 2018

 Pemprov Jawa Timur akhirnya merevisi Surat Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati, tentang Penggunaan APBD Jember tahun 2018. Keputusan ini diambil setelah Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, memfasilitasi pertemuan antara Pimpinan DPRD Jember dengan Pemprov Jawa Timur Rabu pagi.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, tujuan mendatangi Komisi A DPRD Jawa Timur sebenarnya untuk klarifikasi, terkait konsideran dalam Surat Gubernur yang seolah-olah DPRD menolak membahas APBD 2018.

Setelah dijelaskan kronologis pembahasan KUA PPAS beserta bukti-buktinya, Kepala Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut, memutuskan untuk merevisi dan mencoret konsideran di point C, yang dinilai mendiskreditkan DPRD Jember.

Lebih jauh Thoif menjelaskan, sebenarnya Kepala Biro Hukum akan menyerahkan surat yang sudah direvisi hari ini juga. Namun karena masih dalam proses, surat tersebut akan segera dikirim kepada Bupati Jember, dimana tembusan suratnya nanti akan diberikan kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga DPRD Jember.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD Jember menemui Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, karena menilai yang menjadi konsideran dalam surat tersebut tidak benar. Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni khawatir, Gubernur mendapat informasi yang tidak benar sebelum mengeluarkan surat tersebut.

(1.463 views)