Terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di sebuh Supermarket di Jalan PB Sudirman Kecamatan Patrang, warga kelurahan Kebonsari Sumbersari berinisial MT, Selasa dini berhasil ditangkap di Situbondo. Dari total 28 juta uang yang dicurinya, sebagian sudah digunakan untuk berbelanja, diantaranya untuk beli baju, koper, dan 4 buah HP.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Bripka Eko Budi Prastyo menceritakan, 3 Desember tahun 2016 lalu pihaknya menerima laporan dariĀ korban, yang mengaku kehilangan uang sebesar 28 Juta Rupiah. Dengan berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Patrang kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Setelah satu tahun lebih melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa tersangka sedang berada di Situbondo. Setelah dilakukan pengejaran, selasa dini hari akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun sayang, uang sebesar 28 Juta yang dicurinya telah digunakan membeli sejumlah baju, tas koper, dan 4 buah HP.
Lebih jauh Budi menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, koper besar, dan 4 buah HP. Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(1.205 views)