Pengerjaan Trotoar Kampus Diperpanjang Hingga 23 Desember dengan Pemberlakuan Denda

Setelah berkonsultasi dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah TP4D, Dinas PU BINA Marga dan SDA memberikan perpanjangan waktu, kepada rekanan normalisasi saluran drainase dan trotoar Kampus dengan pemberlakuan denda harian.

Kepala DPU BMSDA Rasyid Zakaria ketika di hubungi melalui telefon selularnya menjelaskan, sesuai kontrak mestinya pembangunan trotoar kampus berakhir tanggal 15 Desember. Namun setelah dihitung, sampai tanggal 15 Desember pekerjaan baru selesai sekitar 70 persen.

Setelah berkoordinasi dengan TP4D dengan memanggil rekanan, rekanan merasa masih sanggup menyelesaikan, sehingga diberikan perpanjangan waktu, dengan catatan denda per hari tetap berlaku. Karena itu lanjut Rasyid, pihaknya memberikan perpanjangan waktu hingga 23 Desember mendatang. Tanggal 23 Desember akan dilakukan audit dan perhitungan denda, baru kemudian dibayarkan paling lambat 27 Desember mendatang.

Belajar dari kejadian ini Rasyid berharap, pihak Unit Lelang Pengadaan atau ULP, lebih cermat menyeleksi rekanan peserta lelang, dengan melihat track record dan metode kerja yang ditawarkan. Jangan sampai hanya karena penawaran rendah saja, namun kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan.

Karena itu Rasyid berharap, mestinya personil ULP memiliki background pendidikan tehnik yang bersertifikat. Bukannya seperti saat ini, dimana banyak personil ULP tidak memiliki latar belakang tehnik, tetapi justru dari Kesehatan dan Tenaga Kelurahan.

(817 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.