Pembobol Toko Gumukmas Tertangkap di Pacitan

Terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di toko Irma Kecamatan Gumukmas, warga Kecamatan Sempu Banyuwangi berinisial AS Kamis malam  ditangkap polisi, di Kabupaten Pacitan. Karena sempat mencoba kabur saat akan dibawa ke Jember, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.

Kapolsek Gumukmas AKP Dono Sugiarto menceritakan, 20 Desember lalu pihaknya menerima laporan dari  korban, yang mengaku kehilangan uang sebesar 10 juta rupiah, 8 bal lebih rokok  serta perhiasan emas seberat 60 gram. Dengan berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Gumukmas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, diketahui tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pacitan, karena diduga menjadi penadah barang hasil curian. Namun Polres Pacitan tidak memiliki cukup bukti, untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Setelah dikembangkan ternyata tersangka merupakan DPO Polsek Gumukmas.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gumukmas langsung meluncur ke Pacitan untuk menjemput tersangka. Karena sempat mencoba kabur, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Sementara satu tersangka lainnya hingga saat ini masih buron.

Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun sayang semua barang perhiasan dan uang milik korban, sudah habis dipergunakan. Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(1.028 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.