Pelaku Penggelapan Motor Asal Jelbuk Berhasil Ditangkap di Maesan

Setelah dilakukan pengejaran selama 20 hari, polisi akhirnya berhasil meringkus warga Desa Sukowiryo Jelbuk berinisial AH, tersangka pelaku penggelapan motor milik tetangganya sendiri. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Maesan Bondowoso Jumat sore.

Kapolsek Kaliwates Kompol Harwiyono menceritakan, tanggal 20 November lalu korban mengajak tersangka ke lapangan Sempusari Kaliwates, untuk menjenguk anaknya yang sedang mengikuti perkemahan. Setiba di lokasi, korban minta tersangka menunggu di atas motor, sedangkan dirinya melihat anaknya di areal perkemahan.

Namun ketika korban kembali ke tempat tersangka bersama motornya ditinggal, tersangka sudah pergi dengan membawa motor miliknya. Saat itu juga korban langsung melapor ke Mapolsek Kaliwates, karena saat dihubungi maupun di cek dirumahnya, ternyata tersangka sudah kabur.

Lebih jauh Harwiyono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran hampir 20 hari, anggotanya berhasil manangkap tersangka di kawasan Maesan Bondowoso. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa motor milik korban, yang belum sempat terjual. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(903 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.