Dinas PU Bina Marga dan Sumberdaya Air, mengancam akan memblacklist PT. Aresco dari proyek pemerintahan, jika sampai batas perpanjangan waktu kedua belum bisa menyelesaikan pekerjaannya. PT. Aresco dinilai gagal menyelesaikan perbaikan drainase dan trotoar Kampus.
Hal ini ditegaskan Kepala DPU BMSDA Rasyid Zakaria, saat hearing bersama Komisi C DPRD Jember Senin siang. Menurut Rasyid, metode kerja yang dilakukan oleh PT. Aresco sudah salah sejak awal. Sehingga proyek senilai 4,1 Milyar yang harusnya selesai 24 November tersebut, sampai hari ini belum terselesaikan.
Pihaknya lanjut Rasyid, sudah memberikan waktu perpanjangan pertama hingga 15 Desember, mengingat pengerjaan proyek tertunda akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima. Namun sampai hari ini pihaknya menilai pengerjaan trotar Kampus baru rampung 85 persen. Jika sampai batas perpanjangan waktu kedua tanggal 27 Desember mendatang belum juga terselesaikan, Rasyid mengancam akan memblacklist PT. Aresco.
Diberitakan sebelumnya, setelah berkonsultasi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Jember, PT. Aresco diberikan perpanjangan waktu kedua untuk menyelesaikan pekerjaannya, hingga tanggal 27 Desember mendatang, dengan catatan sangsi berupa denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari dari nilai kontrak tetap berlaku.
(893 views)