Gubernur Jawa Timur Sukarwo, akhrnya mengirimkan Surat Teguran, atas keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018. Tembusan Surat Teguran tersebut diterima DPRD Jember hari ini.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya, membenarkan adanya Surat Teguran dari Gubernur,, dalam surat itu lanjut Ayub, Gubernur minta APBD 2018 segera di tetapkan.
Gubernur juga mengingatkan, bahwa terlambatnya penetapan APBD sesuai pasal 321 Undang-Undang 23 Tahun 2014, dapat berakibat dijatuhkannya sangsi administrasi, berupa tidak dibayarkan hak-haknya selama 6 bulan. Untuk menyikapi surat tersebut DPRD dalam waktu sehari dua hari kedepan, akan menggelar rapat Pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan KUA PPAS APBD 2018 deadlockakibat Bupati menolak realokasi anggaran senilai 125 Milyar Rupiah, yang sudah disepakati dalam pembahasan antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran.
Bahkan beberapa hari lalu Bupati mengirimkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani sepihak oleh Bupati ke DPRD Jember. Padahal penandatanganan nota kesepakatan biasanya dilakukan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, dalam forum rapat paripurna.
(914 views)