Edarkan Okerbaya Pertugas Ulu-Ulu Desa Sumber Pinang Pakusari Ditangkap Polisi

Kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya, petugas ulu-ulu atau pengatur air irigasi berinisial AU warga desa Sumber Pinang kecamatan Pakusari, Jumat sore ditangkap. Tersangka ditangkap berdasarkan pengakuan beberapa pemuda, yang sebelumnya kepergok sedang mengkonsumsi obat keras berbahaya.

Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menceritakan, berawal dari tertangkapnya sekolompok pemuda yang sedang mengkonsumsi obat keras berbahaya jenis tramadol di desa Sumber Pinang, anggotanya melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka AU selaku pengedar, yang kesehariannya juga berprofesi sebagai petugas pengatur air irigasi.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan pengejaran. Kurang dari satu jam kemudian polisi memergoki tersangka sedang menunggu pembeli di jalan desa Sumber Pinang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di gelandang ke Mapolres Jember.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seribu butir dextro, 20 butir tramadol dan uang hasil penjualan senilai 50 ribu rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

(1.191 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.