Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, pelajar salah satu SMK di Kabupaten Jember berinisial NH warga Kecamatan Patrang, Senin siang ditangkap polisi. Kepada petugas tersangka mengaku sudah satu tahun, menjual barang haram tersebut kepada teman sekolahnya.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menceritakan, Minggu lalu pihaknya menerima informasi dari salah satu siswa, yang resah dengan ulah tersangka yang sering mengedarkan obat keras berbahaya di jam sekolah. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, polisi langsung menggeledah tas milik tersangka.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan 43 butir obat keras berbahaya, dan uang hasil penjualan sebesar 125 Ribu Rupiah. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolsek Patrang. Di hadapan petugas tersangka mengaku, sudah satu tahun mendapat barang dari salah satu warga Kalisat, dan menjualnya kembali.
Lebih lanjut Mahrobi menjelaskan, meskipun tersangka tergolong sudah cukup umur, namun karena statusnya pelajar aktif yang sebentar lagi melaksanakan ujian, pihaknya tidak melakukan penahanan badan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(939 views)