DPRD Ancam Ajukan Gugatan PTUN Terhadap Bupati

DPRD Jember mengancam akan mengajukan gugatan PTUN, jika sampai Februari mendatang Bupati belum menandatangani Peraturan Kepala Daerah tentang Hak dan Kedudukan DPRD. Sebab sesuai aturan, Perda yang sudah ditetapkan sejak Agustus lalu, berlaku efektif paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, dalam Perda tentang Hak Keuangan, Administrasi dan Kedudukan DPRD menyebutkan, Perda tersebut berlaku efektif selambat-lambatnya 6 bulan sejak ditetapkan. Karena perda sudah ditetapkan bulan Agustus lalu, maka harusnya paling lambat berlaku efektif paling lambat Februari 2018.

Karena itu DPRD memberikan batas waktu kepada Bupati hingga bulan Februari. Jika hingga batas waktu tersebut Bupati belum menandatangani perkada, maka DPRD akan melayangkan gugatan PTUN terhadap Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Perda Hak Keuangan, administrasi dan Kedudukan DPRD, bisa berlaku efektif setelah keluarnya perkada sebagai aturan turunannya. Namun karena hingga saat ini Perkada belum ditandatangani oleh Bupati, maka seluruh Anggota Dewan belum bisa menerima hak-haknya, yang sebagian diantaranya untuk operasional partai.

(1.084 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.