BM terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya salah satu mahasiswa UNMUH Jember, menyatakan keberatan atas tuntutan atau Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Senin sore.
Kuasa Hukum Terdakwa Fakih Imam Kurnain menjelaskan, dalam Replik yang dibacalan JPU, terdakwa dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman 14 tahun penjara. Padahal Fakih yakin, dalam melakukan aksinya terdakwa dalam posisi terpaksa.
Hal tersebut terbukti saat melakukan perbuatannya, terdakwa memengang senjata api hanya dengan satu tangan dan berusaha meletakkannya kembali. Sementara korban berusaha merebut senjata api milik terdakwa dengan kedua tangannya. Sehingga sudah tidak memungkinkan terdakwa untuk memberikan tembakan peringatan ke udara. Atas dasar itulah terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut Fakih menjelaskan, dalam Nota Keberatan yang disampaikannya, Kuasa Hukum terdakwa juga minta Majelis Hakim memulihkan hak kedudukan dan martabat kliennya sebagai warga negara, serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
(974 views)