Terdakwa Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung Sendiri Divonis 18 Tahun Penjara

Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur,  RW warga Kecamatan Ledokombo, Selasa sore, divonis 18 tahun penjara, dan denda 100 Juta Rupiah. Karena dianggap masih terbilang ringan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Zulfikar dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Karena hal yang memberatkan terdakwa merupakan orang tua dari korban, maka Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, dan denda 100 Juta Rupiah, terhadap terdakwa.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Nanik Sugiarti menilai, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa masih terbilang ringan. Sebab, biasanya, jika pelaku pencabulan merupakan wali dari korbannya, semestinya mendapat vonis maksimal 15 tahun ditambah 2/3 hukuman maksimal, yakni 25 tahun. Karena sudah dinilai cukup ringan, maka terdakwa langsung menerima putusan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Nanik menjelaskan, putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumbnya. Jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara, denda 100 Juta Rupiah, subsider 10 bulan kurungan.

(882 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.