Sidang Lanjutan Pernikahan Sejenis PA Panggil Kades Pancakarya dan KUA Ajung

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember, Selasa pagi, kembali menggelar sidang lanjutan, terkait pembatalan akta nikah kasus pernikahan sejenis, antara warga Ajung dengan warga Panti. Kali ini, Majelis Hakim memanggil, Kepala Desa Pancakarya Ajung, Mudin, serta Anggota LSM Kuda Putih, sebagai saksi.

Salah satu saksi Kepala Desa Pancakarya Muhammad Agus Salim menjelaskan, dalam persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi kali ini. Selain dirinya, maJelis Hakim juga memanggil Anggota LSM Kuda Putih selaku pelapor, serta Mudin dari KUA Kecamatan Ajung yang menikahkan kedua terdakwa.

Di dalam persidangan Agus memastikan, bahwa SB yang mengaku sebagai PJ, merupakan warganya yang beralamat di Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung. Agus juga menyampaikan bahwa, dirinya juga terkecoh dengan penampilan SB yang kesehariannya memakai pakaian perempuan, dan selalu memakai kerudung.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sesuai agenda persdiangan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim,tanggal 2 bulan Desember mendatang, akan dilakukan persidangan dengan agenda memanggil masing-masing orang tua terdakwa.

(930 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.