Sebelum Polri Melakukan Penindakan Pengawasan Dana Desa Kewenangan Inspektorat

Meski Kapolri sudah menandatangani MoU dengan Mendagri untuk pengawasan Dana Desa, namun dalam penerapannya Polri mempersilahkan Inspektorat melakukan pembinaan terlebih dahulu. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, usai penandatanganan MoU dengan Pemkab Jember Senin siang.

Dihadapan Ratusan Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kusworo mengatakan, MoU terkait tehnis pengawasan dan pengawasan permasalahan desa ini, baru pertama kali dilakukan antara Polri dengan Mendagri.

Meski demikian dalam penerapannya nanti, Polri tidak akan serta merta masuk melakukan penindakan. Namun Inspektorat yang harus melakukan pengawasan dan pembinaan terlebih dahulu. Jika setelah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat masih saja terjadi penyelewengan, baru Polri akan melakukan penindakan.

Kusworo mengapresiasi kinerja Kepala Desa di Jember, yang sejauh ini sudah menyampaikan penggunaan Dana Desa secara transparan. Sementara Bupati Jember Faida berharap, Kepala Desa tetap tenang. Sebab jika ada laporan terkait penyalahgunaan Dana Desa, dirinya akan langsung menerjunkan Inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

(1.033 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.