Satpol PP Copot Paksa Belasan Reklame di Jalan Gajah Mada

Belasan reklame insidentil di Jalan Gajah Mada Kaliwates/ Rabu pagi dicopot paksa oleh patugas Satpol PP Pemkab Jember. Diduga kuat reklama tersebut, masa tayangnya sudah habis pada awal November lalu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Jember Nino Eka Putra menjelaskan, 14 reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Gajah Mada diketahui masa tayangnya sudah berakhir sejak awal November. Bahkan Nino meengaku, sudah pernah meminta penyelenggara agar segera mencopot reklama tersebut, namun tetap saja dibiarkan.

Padahal Sesuai pasal 24 Perbub Nomor 42 Tahun 2011 lanjut Nino, penyelenggara wajib mencopot reklame yang masa tayangnya kadaluwarsa maksimal sehari setelah masa tayangnya berakhir. Karena pihak penyelenggara reklame tidak kunjung mencopot reklamenya, akhirnya Petugas Satpol PP langsung mencopot secara paksa.

Lebih lanjut Nino meminta kepada penyelenggara reklame, untuk mematuhi Peraturan yang ada. Nino memastikan, sangat mungkin pihaknya menjatuhkan sanksi tegas selain pencopotan paksa, sesuai Peraturan Bupati yang ada.

(922 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.