Satpol Airud Polres Jember Amankan 2 Pedagang Telur Penyu

Sat Polairud Polres Jember Selasa sore menangkap 2 orang penjual telur penyu berinisial MR dan SG, keduanya warga Kecamatan Puger. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 450 butir telur penyu.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa seorang pedagang berinisial MR, baru saja menjajakan telur penyu di rumahnya. Dengan informasi itulah, Kasat Polairud Polres Jember Akp Hari Pamuji bersama anggotanya langsung meluncur ke rumah MR.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MR, polisi berhasil menemukan 450 butir telur penyu. Kepada petugas MR mengaku mendapatkan telur penyu tersebut, dari seorang nelayan berinisial SG warga Desa Puger Wetan. Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap SG dirumahnya.

Dihadapan petugas sg mengakui semua perbuatannya,, SG juga mengaku sebenarnya sudah paham, bahwa mengambil telur penyu dilarang oleh Undang-Undang. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi SG terpaksa melakukannya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan denda 100 Juta Rupiah.

(1.062 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.