2 orang warga kecamatan Gumukmas berinisial EK dan MS Kamis sore ditangkap anggota Polsek di arena sambung ayam. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, dan uang taruhan sebesar 1 juta 30 ribu rupiah.
Kapolsek Gumukmas AKP Dono Sugiarto menceritakan, saat dilakukan penggerebekan polisi hanya berhasil menangkap tersangka EK, saat hendak memasang uang taruhan judi sabung ayam. Sementara tersangka pemilik ayam hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kepada petugas EK mengaku bahwa judi sabung ayam kali ini difasilitasi oleh warga desa Karangrejo berinisial MS. Berbekal informasi tersebut polisi kemudian mendatangi dan menggeledah rumah MS. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan uang tunai sebesar 980 ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil sewa lahan judi sabung ayam.
Lebih lanjut Dono menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago dan uang tunai sebesar 1 juta 30 ribu rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman makasimal 5 tahun penjara.
(839 views)