Penetapan APBD Jember tahun 2018 dipastikan terlambat. Sampai hari ini pembahasan KUA PPAS saja masih belum tuntas, padahal sesuai Surat Edaran Mendagri bulan Juli lalu, diinstruksikan agar APBD paling lambat di tetapkan tanggal 30 November 2017.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, sampai saat ini KUA PPAS yang menjadi dasar pembahasan APBD belum tuntas. artinya Sampai saat ini belum masuk dalam pembahasan Perda APBD. Padahal deadline waktu sesuai Surat Edaran Mendagri tinggal 3 hari lagi.
Ayub mengaku mendapat informasi terakhir, Bupati sudah berkirim surat kepada Gubernur tentang pembahasan APBD Kabupaten Jember yang deadlock. Sebab memang sesuai aturan, Bupati bisa berkoordinasi dengan Gubernur, jika pembahasan APBD antara Pemkab dan DPRD menemui jalan buntu.
Ayub menegaskan pembahasan KUA PPAS antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran sudah final, sebab keduanya beberapa waktu lalu sama-sama sudah sepakat. Terjadi persoalan ketika KUA PPAS perbaikan yang dimasukkan oleh Bupati berbeda dengan hasil kesepakatan Tim Anggaran dan Badan Anggaran.
Meski Gubernur sehari atau dua hari ini memberikan jawaban atas surat Bupati tentang KUA PPAS, penetapan APBD Jember tahun 2018 dipastikan terlambat. Sebab deadline waktu yang diinstruksikan oleh Mendagri hanya tinggal menghitung hari lagi. Sementara PLT Sekkab yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab Mirfano, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
(923 views)