Tuntutan GTT untuk mendapatkan SK Penugasan sekaligus SK Penetapan sebagai guru daerah, hingga kini masih belum ada kejelasan. Pemkab hanya akan memproses SK Penugasan GTT sesuai dengan Dapodik.
Kepala bagian hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan proses SK Penugasan bagi GTT sesuai amanat permendikbud 26 tahun 2017. Sebab SK tersebut sangat dibutuhkan oleh GTT untuk mencairkan honor bulanan yang bersumbe dari dana BOS.
Namun karena terjadi perbedaan data antara PGRI dan dinas pendidikan, maka Pemkab akan menerbitkan SK Penugasan bagi GTT berdasarkan Dapodik. Sementara terkait tuntutan GTT yang sekaligus meminta SK Penetapan sebagai guru daerah akan dibahas lebih lanjut. Yang pasti menurut Ratno, sepanjang tidak menabrak aturan Pemkab tidak keberatan untuk memberikan SK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ribuan GTT-PTT dinas pendidikan beberapa waktu lalu melakukan aksi mogok kerja selama 2 hari. Mereka menuntut bupati segera memberikan SK Penugasan yang merupakan salah satu syarat unuk mencairkan honor GTT dari dana BOS.
GTT juga menuntut agar selain SK Penugasan, bupati juga memberikan SK Penetapan GTT sebagai guru daerah, agar GTT bisa mengikuti kualifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru. Dengan sertifikasi tersebut setidaknya gaji GTT tidak hanya 300 ribu perbulan, tetapi ada sedikit tambahan dari tunjangan sertifikasi agar lebih layak.
(1.108 views)